Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal PT. BPR Majatama (Perseroda) terdiri atas : a. penyertaan modal Daerah; b. hibah; dan c. sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi asset; dan c. agio saham. (3) Sumber modal PT. BPR Majatama (Perseroda)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda