Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) PT. BPR Majatama (Perseroda)sebagaimana dimaksud dalamPasal 4berkedudukan dan berkantor pusat di Mojokerto.
(2) PT. BPR Majatama (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang, Kas atau Kantor Cabang Pembantu, Payment Point.
(3) Pembentukan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisaris atas usul Direksi, yang selanjutnya dimintakan izin kepada OJK.
Koreksi Anda
