Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) PT.
BPR Majatama berdasarkan peraturan Daerah ini disesuaikan menjadi PT. BPR Majatama (Perseroda)
(2) Penyesuaian PT.
BPR Majatama yang semula berbentuk Perusahaan Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan nama PT. BPR Majatama (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
