Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PT. BPR Majatama (Perseroda) melakukan kegiatan usaha meliputi:
a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat Daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
e. membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu pemerintah desadan/atau kelurahanmelaksanakan penyaluran alokasi dana desa, melaksanakan fungsi pemegang kas desa, sebagai penyaluran alokasi dana kelurahan dan dana-dana lain yang dapat dikelola oleh PT. BPR Majatama (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian kegiatan usaha PT.
BPR Majatama (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirumuskan lebih lanjut dalam Akta Pendirian yang di buat dihadapan Notaris.
Koreksi Anda
