Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah DaerahKabupaten Mojokerto.
2. Pemerintah Daerah adalah PemerintahDaerah Kabupaten Mojokerto.
3. Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
5. Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. BPR Majatama (Perseroda) adalah PT.
BPR Majatama (Perseroda)yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
6. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Majatama (Perseroda).
10. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada PT. BPR Majatama (Perseroda)dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Majatama (Perseroda)sebagai organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12. Komisaris adalah organ PT. BPR Majatama (Perseroda)yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BPR Majatama (Perseroda).
13. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama PT. BPR Majatama (Perseroda).
14. Direksi adalah organ PT.
BPR Majatama (Perseroda)yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT.
BPR Majatama (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BPR Majatama (Perseroda), serta mewakili PT.
BPR Majatama (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
15. Direktur Utama adalah Direktur Utama PT. BPR Majatama (Perseroda).
16. Direktur adalah Direktur PT. BPR Majatama (Perseroda).
17. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
18. Rencana Kerja dan Anggaran PT.BPR Majatama (Perseroda) atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA PT.BPR Majatama (Perseroda) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT.BPR Majatama (Perseroda).
19. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
20. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
21. Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Majatama (Perseroda).
22. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pegawai dalam melaksanakan suatu tujuan dan sasaran strategis operasional yang ditentukan oleh Direksi sesuai dengan rencana kerja dan Anggaran yang telah ditetapkan.
23. Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. BPR Majatama (Perseroda).
24. Kantor Cabang adalah kantor PT. BPR Majatama (Perseroda)yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat PT. BPR Majatama (Perseroda),dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
25. Kantor Kas adalah kantor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor
induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
26. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
27. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
28. Pengambil alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
29. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
30. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
31. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adatah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPR Majatama (Perseroda).
32. Bakal Calon Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
33. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
34. Calon Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
35. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
36. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
37. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
38. Peraturan Direksi adalah peraturan yang dibentuk oleh Direksi PT.
BPR Majatama (Perseroda)berdasarkan kewenangannya;
39. Perjanjian Kerja Bersama adalah adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
40. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Koreksi Anda
