Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda