Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. 6. Ketentuan Bab VI dan Pasal 11 dihapus. 7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda