Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBB-P2 normal ditetapkan:
a. 0,15% (nol koma lima belas persen)untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen)untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan:
a. 0,14% (nol koma empat belas persen)untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. 0,21% (nol koma dua puluh satu persen)untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
