Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBB-P2 normal ditetapkan: a. 0,15% (nol koma lima belas persen)untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan b. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen)untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan: a. 0,14% (nol koma empat belas persen)untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan b. 0,21% (nol koma dua puluh satu persen)untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda