Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (2) Penentuan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kenaikan NJOP hasil penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda