Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan lembaga dan/atau badan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok berkewajiban melarang orang merokok pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Tempat Umum dan Tempat Kerja yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok menyediakan tempat khusus merokok (Smoking Area) dikecualikan bagi tempat usaha mikro. (3) Tempat Umum dan Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro. (4) Pimpinan lembaga dan/atau badan pada Kawasan Tanpa Rokok wajib memasang tanda-tanda dilarang merokok. (5) Tata cara dan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda