Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
