Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemantauan atas ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku pada Kawasan Tanpa Rokok.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Bupati melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi dan dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
