Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara : a. memberikan sumbangan pemikiran terkait Kawasan Tanpa Rokok di Daerah; b. memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; c. bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat; d. memberikan teguran atau mengingatkan kepada mereka yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9; e. melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan kepada pimpinan lembaga dan/atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;dan f. ikut serta menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda