Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang untuk :
a. memproduksi atau membuat rokok;
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok;dan/atau
e. merokok.
(2) Larangan kegiatan memproduksi atau membuat produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda
