Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang untuk : a. memproduksi atau membuat rokok; b. menjual rokok; c. menyelenggarakan iklan rokok; d. mempromosikan rokok;dan/atau e. merokok. (2) Larangan kegiatan memproduksi atau membuat produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda