Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dilaksanakan untuk menagih retribusi terutang yang tidak atau belum dibayar oleh Wajib Retribusi. (2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerbitkan STRD, SKRDKB, dan SKRDKBT. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda