Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
If x Σ (bp x Ip) x Fm
(2) Pembayaran retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Hasil penerimaan retribusi PBG disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
