Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda
