Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda