Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11); dan b. Ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu untuk Izin Mendirikan Bangunan, yaitu Pasal 2 huruf a, Pasal 3 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda