Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bangunan Gedung sepanjang belum ditetapkan Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
