Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek Retribusi.
(4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
