Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3) Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a) indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau b) Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk :
a) Bangunan Gedung; dan b) Prasarana Bangunan Gedung.
(5) Formula Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas :
a) Luas Total Lantai;
b) Indeks Terintegrasi; dan c) Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6) Formula Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas :
a) Volume;
b) Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan c) Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
Koreksi Anda
