Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2) Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3) Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk Permohonan persetujuan :
a. pembangunan baru
b. BG yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
c. PBG perubahan untuk :
1. perubahan fungsi BG;
2. perubahan lapis BG;
3. perubahan luas BG;
4. perubahan tampak BG;
5. perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada BG yang mempengaruhi aspek keselamatan dan / atau kesehatan;
6. perkuatan BG terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
7. perlindungan dan / atau pengembangan BG cagar budaya; atau
8. perbaikan BG yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4) PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
Koreksi Anda
