Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas Penerbitan PBG dan Penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Koreksi Anda