Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan RPIK dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak melanggar hukum.
Koreksi Anda
