Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian melaktikan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan industri Kabupaten Mojokerto.
(2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubemur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pelaksanaan RPIK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja sektor industri, realisasi investasi sektor industri, dan ekspor produk industri termasuk permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian di sektor industri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
