Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian melaktikan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan industri Kabupaten Mojokerto. (2) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubemur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan pelaksanaan RPIK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja sektor industri, realisasi investasi sektor industri, dan ekspor produk industri termasuk permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian di sektor industri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda