Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perindustrian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 1 1.
(2) Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi RPIK.
(3) Keanggotaan, tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputu.san Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Monitoring dan Evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
BABX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda
