Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) pengembangan industri unggulan Daerah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
(2) Pemerintah Daerah mertgutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan indlll.stri.
(3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri unggulan Daerah skala besar.
Koreksi Anda
