Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pengembangan industri unggulan Daerah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (2) Pemerintah Daerah mertgutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan indlll.stri. (3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri unggulan Daerah skala besar.
Koreksi Anda