Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri di Daerah. (2) Dalam melaksanakan program pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. (3) Penyelenggaraan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kerjasama daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda