Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Industri unggulan Kabupaten Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari:
a. industri tekstil dan alas kaki;
b. industri kertas;
c. industri farmasi, obat kimia dan tradisional;
d. industri barang dari karet dan plastik;
e. industri peralatan listrik;
f. industri mesin dan perlengkapan;
g. industri barang modal, komponen dan bahan penolong;
h. industri makanan dan minuman;
1. industri pengolahan kayu;
J. industri kimia dasar;
k. industri pengolahan barang galian bukan logam; dan
1. industri pengolahan logam dasar.
(2) Sasaran dan program-program dari masing-masing industri unggulan Kabupaten Mojokerto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
