Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri unggulan Kabupaten Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari: a. industri tekstil dan alas kaki; b. industri kertas; c. industri farmasi, obat kimia dan tradisional; d. industri barang dari karet dan plastik; e. industri peralatan listrik; f. industri mesin dan perlengkapan; g. industri barang modal, komponen dan bahan penolong; h. industri makanan dan minuman; 1. industri pengolahan kayu; J. industri kimia dasar; k. industri pengolahan barang galian bukan logam; dan 1. industri pengolahan logam dasar. (2) Sasaran dan program-program dari masing-masing industri unggulan Kabupaten Mojokerto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda