Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan RPIK Kabupaten Mojokerto adalah: a. meningkatkan penguasaan pasar di Kabupaten Mojokerto terhadap impor bahan baku, barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri; b. melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh Kabupaten Mojokerto; c. meningkatkan pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; dan d. meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri.
Koreksi Anda