Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup kerja sama Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), meliputi: a. pemanfaatan dan pengelolaan sarana prasarana pelayanan Penanaman Modal; b. perencanaan dan pengembangan; c. promosi dan pelayanan; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; e. pengembangan sumber daya manusia; f. pengembangan potensi dan peluang investasi; dan g. pengelolaan dan pengembangan data dan informasi Penanaman Modal. (2) Lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya obyek yang terkait dengan urusan pelayanan Penanaman Modal.
Koreksi Anda