Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pasca perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. bimbingan pelaksanaan pelaporan kegiatan Penanaman Modal; b. fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah pelaksanaan Penanaman Modal; c. fasilitasi perolehan lahan untuk kegiatan usaha; d. fasilitasi ketenagakerjaan dan hubungan industrial; e. fasilitasi penyediaan utilitas pendukung kegiatan usaha; dan f. jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pasca perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda