Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pasca perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. bimbingan pelaksanaan pelaporan kegiatan Penanaman Modal;
b. fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah pelaksanaan Penanaman Modal;
c. fasilitasi perolehan lahan untuk kegiatan usaha;
d. fasilitasi ketenagakerjaan dan hubungan industrial;
e. fasilitasi penyediaan utilitas pendukung kegiatan usaha; dan
f. jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pasca perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
