Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pra perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan yang meliputi:
a. penyediaan data dan informasi di bidang Penanaman Modal;
b. fasilitasi dan koordinasi pada tahap eksplorasi pengembangan Penanaman Modal untuk calon investor; dan/atau
c. menjalin kerja sama dalam rangka mendukung kemudahan pelaksanaan Penanaman Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pra perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
