Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pengembangan Penanaman Modal.
Koreksi Anda