Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
