Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan dan sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal; b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal; dan/atau c. fasilitasi penyelesaian masalah dan/atau hambatan yang dihadapi Penanaman Modal dalam merealisasikan kegiatan Penanaman Modalnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. rekonsiliasi dan kompilasi data realisasi pelaksanaan Penanaman Modal; dan b. verifikasi, evaluasi dan pelaporan LKPM melalui sistem elektronik maupun sistem non elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan dengan cara pemeriksaan ke lokasi kegiatan Penanaman Modal.
Koreksi Anda