Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha atau Penanam Modal yang melakukan kegiatan usaha atau Penanaman Modal di Daerah wajib memiliki Perizinan Berusaha. (2) Perizinan Berusaha atau perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Izin dan Non Izin. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. izin usaha; dan b. izin komersial atau operasional. (4) Non Izin di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis pelayanan Penanaman Modal yang bukan merupakan syarat kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda