Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Penanaman Modal, Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal melaksanakan pelayanan Penanaman Modal meliputi: a. pra perizinan; b. Perizinan Berusaha; dan c. pasca perizinan.
Koreksi Anda