Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalahguna, Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda