Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengobatan, perawatan dan pemulihan terhadap pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika atas permohonan dari pecandu narkotika. (2) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penempatan pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda