Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan dalam rangka Fasilitasi P4GNPN di Daerah melalui:
a. Pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. Perencanaan program kerja dalam upaya tindakan pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. Pembangunan sistem informasi pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi kerawanan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada kawasan/wilayah tertentu.
(3) Perencanaan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengumpulan informasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika .
(5) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkaitan dengan larangan dan dampak buruk Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
