Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masing-masing menyusun rencana aksi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN yang dilaksanakan setiap tahun.
Koreksi Anda
