Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Penghentian tetap kegiatan;
e. Penghentian sementara izin; dan/atau
f. Pencabutan tetap izin.
(3) Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penerimaan daerah dan wajib disetor ke Kas Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
