Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Kabupaten dan Kelurahan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa dan/atau sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
