Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah. (2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan. (3) Bupati dapat membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda