Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN kepada Gubernur. (2) Camat melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di kecamatan kepada Bupati melalui OPD yang yang membidangi urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. (3) Kepala Desa/lurah melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Desa/kelurahan kepada Bupati melalui Camat. (4) Pelaporan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda