Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN kepada Gubernur.
(2) Camat melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di kecamatan kepada Bupati melalui OPD yang yang membidangi urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Kepala Desa/lurah melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN di Desa/kelurahan kepada Bupati melalui Camat.
(4) Pelaporan penyelenggaraan Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
