Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan rencana aksi Daerah. (2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terhadap rencana aksi Daerah di kecamatan dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda