Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk Tim Terpadu P4GNPN di Daerah dan Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Tim Terpadu P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN. (3) Tim Terpadu P4GNPN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas : a. Menyusun rencana aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; b. Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah; c. Menyusun laporan setiap 6 (enam) bulan sekali tentang pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah; dan d. Melaksanakan tindakan pengawasan kepada Produsen dan Penjual Prekursor Narkotika. (4) Tim Terpadu P4GNPN di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas : a. Menyusun rencana aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan; b. Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan; dan c. Menyusun laporan setiap 6 (enam) bulan sekali tentang pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan.
Koreksi Anda