Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan pendampingan kepada: a. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan narkoba melalui test urine dan/atau tes darah; b. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa narkoba yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. Pecandu narkoba yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan advokasi kepada: a. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang terindikasi menggunakan narkoba melalui test urine dan/atau tes darah; b. Pecandu narkoba yang belum cukup umur, yang tertangkap tangan membawa narkoba yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Pecandu narkoba yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya; dan d. Keluarga dari pecandu narkoba. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda