Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman dalam melaksanakan Fasilitasi P4GNPN. (2) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN adalah melaksanakan: a. Penetapan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Fasilitasi P4GNPN; b. Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme P4GNPN pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga non pemerintah; c. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif P4GNPN; d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN; e. Pemberian bantuan teknis, Fasilitasi P4GNPN, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi; dan f. Penyediaan data fasilitasi P4GNPN.
Koreksi Anda